Sering Lembur? Begini Rumus Menghitung Upah Lembur Kamu!

Thestudyhunter, Ada banyak jenis dan tipe karyawan. Ada yang kesal jika harus disuruh lembur menyelesaikan pekerjaan tambahan, namun ada juga yang senang jika harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor dan menyelesaikan pekerjaan dengan deadline yang sudah menanti. Nah, kamu tipe yang mana? Yang penting mah proteksi diri harus yang paling utama ya hihi (gak nyambung lo)

Tenang aja, jika kamu diharuskan lembur sampai malam bekerja menyelesaikan semua pekerjaanmu ata merelakan akhir pekanmu untuk kerjaan dadakan, yakinlah bahwa kamu sedang tidak membuang-buang waktu begitu saja. Sebab, setiap jam yang kamu habiskan di luar jam kerja harian kamu akan dibayar! Perusahaan tempat kamu bekerja akan memberikan dana kompensasi yang lumayan besar untuk kamu yang bekerja melebihi waktu normal.

Sebenarnya untuk urusan lembur ini, pemerintah hanya mengatur dibeberapa sektor aja, seperti sektor usaha energi dan sumber daya mineral, usaha perikanan, dan usaha pertambangan. Selain dari usaha yang tidak disebutkan itu, ketentuannya biasanya hanya berupa kesepakatan kerja antara pihak perusahaan dengan kamu selaku karyawannya.

Namun, kebanyakan perusahaan menerapkan peraturan menteri Kepmenakertrans No 102/MEN/VI/2004 mengenai pelaksanaan waktu kerja lembur dan upahnya. Dalam pasal 78 Undang-undang Ketenagakerjaan jo pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa secara umum waktu lembur karyawan itu maksimal tiga jam per hari di hari kerja. Jika diakumulasikan, dalam seminggu maksimal karyawan hanya boleh lembur 14 jam. Berbeda jika lembur dilakukan pada hari libur atau akhir pekan.

Mau tau gimana cara menghitung upah lembur kamu per jamnya? Berikut rumusnya!

Menghitung berap besar upah yang harus dibayarkan perusahaan untuk menggaji waktu lembur kamu sebenarnya ada rumusnya. Bukan sembarangan rumus, ini berdasarkan kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 pasal 8 ayat 2. Rumusnya begini:

  1. Rumus lembur di hari kerja
  2. untuk lembur di hari kerja, upah 1 jam pertama = 1.5 dikali 1/173 dari gaji sebulan (ini didapat dari upah pokok sebulan 100 persen ditambah tunjangan tetap. Atau 75 persen dari gaji pokok jika kamu mendapat tunjangan tetap dan tunjungan tidak tetap)
  3. Untuk 2 jam atau lebih = jam kerja dikali 1/173 gaji bulanan Anda.
  4. Berbeda dengan upah lembur di akhir pekan atau hari libur. Begini rumusnya:
  5. Perusahaan dengan 5 hari kerja, artinya karyawan bekerja 8 jam sehari. Rumusnya upah lemburnya = 2 kali upah sejam.
  6. Untuk sembilan jam kerja, upahnya= 3 kali upah sejam
  7. sepuluh sampai sebelas jam kerja, upahnya = 4 kali upah sejam.
  8. Untuk perusahaan enam hari kerja dalam seminggu, 7 jam pertama upahnya = 2 kali upah sejam.
  9. Delapan jam kerja, kamu akan dibayar 3 kali upah sejam
  10. Sembilan hingga sepuluh jam, upah lemburnya = 4 kali upah sejam.

Agak ribet sih ya kalo dihitung manual. Kaya gak ada teknologi aja, ngitung beginian masih pake cara yang manual. Biasanya sih untuk urusan kepegawaian begini, pihak perusahaan menggunakan aplikasi khusus ya. Aplikasi payroll, gitu.

Nah, aplikasi payroll ini memang khusus dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan hal-hal yang berhubungan dengan sistem penggajian karyawan. Misalnya berapa jam karyawan lembur, rangkuman absen, potongan pinjaman, hitung PPh 21, transaksi medical, hingga proses pelaporan SPT tahunan PPh 21. Gimana, mudah kan?

One thought on “Sering Lembur? Begini Rumus Menghitung Upah Lembur Kamu!

  1. kalau lembur dibayar gpp ya Tik, dulu jaman aku kerja, sayangnya lembur ga bikin nambah cuan, bahgia banget klo lembur dibayar, bakal rajib aku lembur hahaha, apakbr Tikkkkk?? skrg kerja dimanaaaa??

Leave a comment